Korlantas Siapkan Contraflow dan One Way saat Libur Nataru, Berikut Jadwal Lengkapnya

Dian Tami Kosasih Jumat, 05 Desember 2025

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Sedianya untuk mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pengaturan ini melibatkan penerapan sistem contraflow dan one-way (satu arah) di ruas jalan tol utama untuk menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Baca Juga : Tol Ini Membatasi Angkutan Barang Saat Nataru, Lihat Jadwalnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengaturan lalu lintas ini bukanlah hal baru dan diharapkan dapat membuat perjalanan masyarakat lebih aman dan lancar.

"Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem contra flow dan satu arah (one way). Harapannya perjalanan masyarakat bisa lebih selamat dan lancar," yakin Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

Adapun pemberlakuan sistem lajur pasang surut (contra flow) ialah sebagai berikut:

Tol Jakarta - Cikampek (KM 47 - KM 70)

Tol Jakarta - Bogor - Ciawi (KM 21 - KM 8)

Baca Juga : Korlantas Hadirkan ETLE Drone dan SMS Blast Saat Libur Nataru, Begini Cara Kerjanya

"Sementara untuk sistem satu arah atau dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," jelas Aan.

Sebagai upaya mendukung kelancaran arus kendaraan, SKB ini juga mengatur bahwa semua pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan harus dihentikan sementara selama masa Angkutan Nataru.

Penghentian proyek ini berlaku mulai 16 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan agar mempersiapkan perjalanan dengan matang dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk.

Bagikan

Baca Original Artikel