OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Korlantas Siapkan SIM dan STNK Khusus untuk Pengguna Motor Listrik

Dian Tami Kosasih - Jumat, 03 Maret 2023

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus untuk pengguna kendaraan listrik. Nantinya akan ada penghitungan tenaga berdasarkan kWh.

“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) untuk kendaraan listrik. Untuk kecepatan 35 kpj harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri di Jakarta.

Baca Juga: Pengklasifikasian SIM C Menjadi 3 Golongan Dipercepat

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan barang baru, saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Terdapat beberapa golongan yang ada saat ini, yakni sepeda, motor dan mobil. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menegaskan, seluruh kendaraan listrik dengan motor penggerak kecepatan 35 kpj, wajib mengikuti aturan keselamatan, seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Selain itu, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, sesuai kapasitas kendaraan. Khusus SIM C akan diberlakukan bagi kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250 cc hingga 500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Agar lebih mudah menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya," terangnya. Pihaknya telah duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 kpj, harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek).

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat dengan menerbitkan STNK dan BPKB yang memiliki keterangan khusus.

Sebagai contoh, keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh) dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil serta listrik.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM C, C1 dan C2?

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” jelas Yusri.

Baca Artikel Asli