Perpres 79/2023 Percepat Transformasi Industri Kendaraan Listrik Indonesia

Bimo Hariyadi Senin, 02 Februari 2026

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia bersama Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) menilai, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 berhasil menjadi katalis penting dalam percepatan pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Hal ini disampaikan dalam peluncuran Laporan Pelaksanaan Perpres 79/2023 yang berlangsung pada 30 Januari 2026 di Jakarta, yang memaparkan dampak nyata kebijakan tersebut terhadap pertumbuhan pasar dan investasi.

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan komitmen asosiasi untuk terus mendukung agenda pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Tak Berlanjut, Bagaimana Nasib Penjualan Mobil Listrik?

Ia menilai elektrifikasi transportasi membawa manfaat berlapis, tidak hanya bagi lingkungan melalui penurunan emisi, tetapi juga bagi perekonomian nasional dengan mengurangi beban subsidi BBM serta memperkuat ketahanan energi karena ketergantungan impor bahan bakar yang lebih rendah.

Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik

“Kami meyakini bahwa adopsi kendaraan listrik yang lebih masif akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara, mulai dari langit kota lebih biru hingga penguatan ketahanan energi nasional,” ujarnya. Menurut Rian, elektrifikasi transportasi membawa dampak berlapis: lingkungan, ekonomi, dan energi.

Dia menambahkan, pemerintah menjelaskan bahwa sebelum Perpres ini diterapkan, pasar kendaraan listrik Indonesia menghadapi hambatan struktural berupa skala pasar yang kecil, keterbatasan pilihan produk, dan keraguan produsen untuk berinvestasi.

Melalui kombinasi insentif dan kepastian regulasi, Perpres 79/2023 dinilai mampu memutus siklus tersebut. Sepanjang 2023 hingga 2025, penjualan BEV roda empat tumbuh rata-rata 147 persen per tahun, sementara jumlah model yang tersedia meningkat signifikan.

Dari sisi industri, realisasi investasi kendaraan listrik roda empat mencapai Rp36,1 triliun dalam periode 2023–2025. Pemerintah menegaskan bahwa insentif impor yang diberikan bersifat sementara dan disertai kewajiban investasi jangka panjang.

Saat ini, terdapat 14 perusahaan yang telah berproduksi di dalam negeri dengan kapasitas sekitar 410 ribu unit per tahun, dengan fokus ke depan pada pendalaman manufaktur dan peningkatan tingkat komponen dalam negeri, terutama baterai.

Ke depan, pemerintah berkomitmen melanjutkan akselerasi melalui kebijakan preferensi tarif dan penguatan insentif non-fiskal. AEML mendorong kolaborasi yang lebih erat dengan regulator agar kemudahan operasional kendaraan listrik dapat semakin dirasakan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Bagikan

Baca Original Artikel