Praktis dan Transparan, Berikut Cara Pembuatan SIM Online Terbaru

Dian Tami Kosasih Jumat, 24 Oktober 2025

KabarOto.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong layanan publik yang efisien melalui platform digital. Proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat diakses secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, meminimalkan antrean dan memudahkan masyarakat.

Memudahkan pemohon untuk menyelesaikan tahap administrasi dan ujian teori dari rumah, KabarOto telah merangkum cara pembuatan SIM online terbaru.

Baca Juga : Rincian Terbaru Biaya Pembuatan SIM Oktober 2025, Lengkap dengan Tes Kesehatan

Untuk pembuatan SIM baru, seluruh proses administrasi awal, termasuk pendaftaran dan Ujian Teori, dapat dilakukan melalui aplikasi. Langkah-langkahnya meliputi:

Rincian Biaya Resmi Penerbitan SIM (PNBP)

Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PNBP) dan kemudahan saat pendaftaran di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga : Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Berikut Panduan Lengkap Berdasarkan Jenis Kendaraan

Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan

Selain biaya PNBP, pemohon harus menyiapkan biaya tambahan untuk dua persyaratan wajib, yaitu tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya ini dapat bervariasi tergantung penyedia layanan (klinik/aplikasi):

Tes Kesehatan Jasmani (Rikkes): Biaya ini berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, dan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan mitra atau melalui erikkes.id.

Tes Psikologi (E-PPsi): Biaya tes ini berkisar antara Rp37.500 hingga Rp60.000 dan dapat dilakukan secara online melalui app.eppsi.id.

Bagikan

Baca Original Artikel