KabarOto.com - Akhir pekan kemarin (12/4) sudah keluar surat Kemenkes terkait persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Banten. Wilayah ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di wilayah Tangerang Raya sudah ditetapkan oleh Wahidin Halim Gubernur Banten akan dimulai Sabtu (18/04). Tiga hari sebelum dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam penerapannya. Sehingga, kebijakan ini bisa berlangsung efektif dan segera berakhir.

"Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Wahidin Halim dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten.
Baca Juga: Tak Patuh Peraturan PSBB, Ini Sanksi Bagi Pengendara
Dikatakan Wahidin, sebagian masyarakat belum memiliki kesadaran dalam menjaga jarak. Pasalnya, kerap ditemui adanya kerumunan. Melihat fenomena ini, ada masukan di Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya bahwa diperlukan saksi bagi pelanggar PSBB.
"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota," tambahnya.
Baca Juga: PSBB Diberlakukan, Sopir Taksi Hingga Truk Dapat Insentif Selama 3 Bulan
Masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran untuk Jaring Pengamanan Sosial. Sampai saat ini, bantuan sosial masih dihitung dan dipersiapkan. Pihak yang berhak mendapat bantuan ini merupakan warga terdampak covid-19 diluar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya.