POPULAR STORIES

Tak Patuh Peraturan PSBB, Ini Sanksi Bagi Pengendara

Tak Patuh Peraturan PSBB, Ini Sanksi Bagi Pengendara Jalan kota Jakarta (KO/Bimo)

KabarOto.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.

Kendaraan pribadi selama PSBB, dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.

Baca Juga: Ini Cara Menghilangkan Bosan Akibat #DiRumahAja Ala Daihatsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memberlakukan penindakan terhadap pengendara yang tak patuhi aturan PSBB DKI Jakarta. Namun, penindakan itu baru berupa surat teguran tertulis.

Ilustrasi kegiatan pemberlakukan PSBB

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi," ucap Yusri seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Yusri menambahkan, dirinya meminta agar masyarakat mematuhi aturan selama PSBB diberlakukan, termasuk penggunaan masker. Menurut dia jangan sampai tak patuh menggunakan masker bisa dipenjara 1 tahun.

Baca Juga: Tidak Gunakan Masker, Sopir Bus Di Surabaya Dilarang Berangkat

"Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma enggak pake masker, kena satu tahun," kata Yusri. Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, bagi pengendara yang melanggar juga diminta untuk membuat surat pernyataan.

"Kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini. Nanti pengemudi akan kita minta turun dari kendaraannya, untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.