PSBB Diberlakukan, Sopir Taksi hingga Truk dapat Insentif Selama 3 Bulan

Wandha Kusuma
Wandha Kusuma
Jumat, 10 April 2020
PSBB Diberlakukan, Sopir Taksi hingga Truk dapat Insentif Selama 3 Bulan

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Melihat semakin luasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, akhirnya pemerintah dan jajarannya melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perlu diketahui bahwa hal ini bukanlah karantina atau lockdown.

Sobat KabarOto masih bisa melakukan aktivitas diluar rumah, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya terkait mobilisasi, pemerintah membatasi jumlah penumpang baik di transportasi pribadi maupun umum.

Nah, bagi pengguna sepeda motor tidak diizinkan untuk membawa penumpang.

Baca Juga: Jelang PSBB, Transjakarta Akan Ubah Waktu Operasional

Pembatasan ini dilakukan demi memutus penyebaran covid-19 di Indonesia. Diberlakukannya kebijakan ini, tentu sebagian orang merasa keberatan karena tidak bisa menghasilkan pendapatan.

Agar kebijakan ini bisa berlangsung lancar, pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan sosial yang baru.

Salah satu bantuan sosial yaitu Program Keselamatan oleh Polri. Ini semacam Program Kartu Pekerja yang mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan.

Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!

Program Keselamatan memiliki target 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus, truk dan kernet. Insenstif yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk bantuan ini.

Tags:

#PSBB #NTMC Polri

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan