POPULAR STORIES

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi dan Umum!

KabarOto.com - DKI Jakarta akan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sejumlah aturan pun dibuat, salah satunya soal transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Kendaraan pribadi selama PSBB, dibagi menjadi empat jenis, sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang, bukan sedan berkapasitas 7 orang bisa mengangkut 4 orang, sepeda motor hanya boleh mengangkut 1 orang, dan bus berkapasitas angkutan 7 orang.

Baca Juga: Donasi Jumlah Besar Saat Wabah Virus Corona, Bupati Tangerang Beri Apresiasi Pada JHL Group

Dilansir dari siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang. Sementara itu sepeda motor hanya boleh pengemudi (dilarang berboncengan, terakhir pengaturan bus yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.

Pembatasan pada angkutan umum juga dibagi delapan jenis kendaraan atau alat angkut, namun ini belum fixed dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemerintah DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.

1. MRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 325 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang


2. LRT per 1 kereta

Kapasitas angkut tempat duduk: 129 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang


3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)

a. Articulated Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 120orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

b. Single Bus

Kapasitas angkut tempat duduk: 60 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang


4. Angkutan Umum Reguler

a. Bus Besar

Kapasitas angkut tempat duduk: 52 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang

b. Bus Kecil

Kapasitas angkut tempat duduk: 12 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang

c. Bajaj

Kapasitas angkut tempat duduk: 3 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang

5. Taksi

Kapasitas angkut tempat duduk: 4 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang

6. Angkutan R2 (Ojol dan Opang)

Kapasitas angkut tempat duduk: 2 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang

Hanya untuk pengantaran barang, makanan dan minuman


7. Kapal Kepulauan Seribu

Kapasitas angkut tempat duduk: 54 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang

Operasional hanya 1x dalam 1 minggu (2 Kapal)