Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya

Dian Tami Kosasih Selasa, 30 Mei 2023

KabarOto.com - Tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan naik mulai 5 Juni 2023 mendatang.

Kenaikkan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian tarif tol Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga : Jadi Jalur Vital ke Wilayah Jawa Barat, Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang-Padaleunyi

Tarif baru berlaku mulai 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB, ruas jalan tol Cipularang sepanjang 58,5 km. Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh :

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 64,4 km juga mengalami perubahan tarif. Berikut contoh besaran tarif jarak terjauh :

Baca Juga : Akses Fungsional Km 99 Tol Cipularang Dibuka Selama Periode Nataru

Melalui keterangan resminya, Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif tol merupakan tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir, PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Bagikan

Baca Original Artikel