Wajib Tahu, Ini Perbedaan Slip Tilang Merah dan Biru
KabarOto.com - Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian yang bertugas di lapangan. Salah satu keputusan penting saat itu ialah memilih antara slip merah atau slip biru. Pilihan warna slip ini sangat menentukan prosedur penyelesaian sanksi, waktu yang dihabiskan, hingga besaran denda yang wajib dibayar. Lalu apa perbedaan dari dua warna slip tersebut?
Perbedaan fundamental antara kedua slip ini terletak pada pengakuan kesalahan oleh pelanggar, untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkumnya lebih rinci, berikut ulasannya.
Baca Juga : Ramai Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang, Berikut Panduan Uji KIR
Slip Biru: Solusi Cepat dan Mengakui Kesalahan
Slip biru adalah pilihan bagi pengendara saat mengakui kesalahan dan bersedia menerima sanksi yang ditetapkan polisi. Slip ini menawarkan proses penyelesaian paling cepat dan praktis.
- Pengakuan Kesalahan: Pelanggar mengakui bahwa mereka melanggar aturan lalu lintas.
- Besaran Denda: Denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Proses Cepat: Petugas akan langsung memberikan kode pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera pada slip. Pelanggar cukup membayar denda tersebut melalui mobile banking, ATM, atau teller bank.
- Pengambilan Dokumen: Setelah pembayaran tuntas, bukti pembayaran BRIVA dibawa ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat untuk mengambil kembali dokumen (SIM/STNK) yang disita.
Intinya, dengan slip biru, Anda membayar harga maksimal untuk mendapatkan penyelesaian kasus yang instan tanpa perlu menghadiri persidangan.
Slip Merah: Memperjuangkan Denda di Pengadilan
Slip merah diberikan kepada pengendara yang menolak mengakui kesalahan atau merasa denda maksimal terlalu memberatkan.
- Menolak atau Meragukan Kesalahan: Pelanggar berhak menolak denda maksimal dan memilih agar kasusnya diputuskan oleh hakim.
- Proses Wajib Sidang: Pelanggar wajib menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) sesuai jadwal yang tertera pada slip tilang (biasanya dalam 5 hingga 14 hari kerja).
- Putusan Denda: Hakim akan mendengarkan keterangan dari pelanggar dan petugas, lalu menentukan besaran denda secara sah. Umumnya, denda yang diputuskan hakim akan lebih rendah dari denda maksimal.
- Pengambilan Dokumen: Setelah putusan dibacakan dan denda dibayarkan di loket Kejaksaan, dokumen yang disita (SIM/STNK) dapat diambil kembali.
Baca Juga : Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya
Meskipun membutuhkan waktu dan tenaga ketika mengikuti sidang, slip merah memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk membayar denda dengan nominal yang lebih adil atau membebaskan diri jika terbukti tidak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan dokumen dan mematuhi aturan lalu lintas, agar terhindar dari kewajiban memilih salah satu dari kedua slip tilang ini.
Baca Original Artikel