Wajib Tahu, Ini Perbedaan Slip Tilang Merah dan Biru

Dian Tami Kosasih Selasa, 30 September 2025

KabarOto.com - Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian yang bertugas di lapangan. Salah satu keputusan penting saat itu ialah memilih antara slip merah atau slip biru. Pilihan warna slip ini sangat menentukan prosedur penyelesaian sanksi, waktu yang dihabiskan, hingga besaran denda yang wajib dibayar. Lalu apa perbedaan dari dua warna slip tersebut?

Perbedaan fundamental antara kedua slip ini terletak pada pengakuan kesalahan oleh pelanggar, untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkumnya lebih rinci, berikut ulasannya.

Baca Juga : Ramai Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang, Berikut Panduan Uji KIR

Slip Biru: Solusi Cepat dan Mengakui Kesalahan

Slip biru adalah pilihan bagi pengendara saat mengakui kesalahan dan bersedia menerima sanksi yang ditetapkan polisi. Slip ini menawarkan proses penyelesaian paling cepat dan praktis.

Intinya, dengan slip biru, Anda membayar harga maksimal untuk mendapatkan penyelesaian kasus yang instan tanpa perlu menghadiri persidangan.

Slip Merah: Memperjuangkan Denda di Pengadilan

Slip merah diberikan kepada pengendara yang menolak mengakui kesalahan atau merasa denda maksimal terlalu memberatkan.

Baca Juga : Penggunaan Sirine dan Rotator untuk Pengawalan Dibatasi, Simak Aturannya

Meskipun membutuhkan waktu dan tenaga ketika mengikuti sidang, slip merah memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk membayar denda dengan nominal yang lebih adil atau membebaskan diri jika terbukti tidak bersalah.

Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan dokumen dan mematuhi aturan lalu lintas, agar terhindar dari kewajiban memilih salah satu dari kedua slip tilang ini.

Bagikan

Baca Original Artikel