POPULAR STORIES

Tilang Manual Ditiadakan Selama Musim Libur Natal Dan Tahun Baru

Tilang Manual Ditiadakan Selama Musim Libur Natal dan Tahun Baru Ilustrasi (Foto : NTMC Polri)

KabarOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit prabowo meniadakan tilang manual dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024. Kebijakan tersebut diambil demi melancarkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," ujar Kapolri.

Baca Juga : Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Meski tak diberlakukan tilang manual, Kapolri berpesan kepada jajarannya di lapangan agar melakukan imbauan, teguran dan ingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat juga diminta betul-betul saling menghormati pengguna jalan lain.

"Sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga," kata Kapolri.

Bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau menghabiskan akhir tahun ke luar kota agar melapor kepada kantor polisi terdekat. Ia mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik.

Sigit juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menitipkan kendaraan atau barang berharga di kantor polisi terdekat jika hendak ditinggal mudik, apabila memungkinkan.

Baca Juga : Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Wilayah Tak Terjangkau ETLE

“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” kata Sigit.