Warna Lampu Mobil dan Aturan yang Wajib Diketahui di Indonesia, Yuk Simak!
KabarOto.com - Lampu mobil merupakan salah satu komponen penting dalam kendaraan bermotor. Selain berfungsi sebagai alat penerangan, lampu mobil juga memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara. Namun, ada beberapa aturan ketat yang harus diperhatikan terkait warna lampu mobil di Indonesia.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi tilang atau denda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan yang berlaku terkait warna lampu mobil.
Penggunaan lampu kendaraan diatur secara ketat di Indonesia untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan, setiap jenis lampu pada kendaraan memiliki warna tertentu yang wajib diikuti oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Jangan Sampai Mengganggu Pengendara Lain, Pahami Serba-serbi Kegunaan Lampu Jauh atau High Beam
Aturan Lengkap Warna Lampu yang Diperbolehkan untuk Kendaraan Bermotor
- Lampu Utama Dekat: Harus berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu Utama Jauh: Wajib menggunakan warna putih atau kuning muda.
- Lampu Penunjuk Arah (Sein): Berwarna kuning tua dan menghasilkan sinar kelap-kelip untuk memberi isyarat berbelok atau berpindah jalur.
- Lampu Rem (Stoplamp): Harus berwarna merah untuk memberikan tanda ketika kendaraan melambat atau berhenti.
- Lampu Posisi Depan: Berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu Posisi Belakang: Berwarna merah.
- Lampu Mundur: Harus berwarna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
- Lampu Penerangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor: Pada bagian belakang kendaraan, lampu ini wajib berwarna putih.
- Lampu Isyarat Peringatan Bahaya: Berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip, digunakan untuk memberi peringatan bahaya.
- Lampu Tanda Batas Dimensi Kendaraan: Untuk kendaraan bermotor dengan lebar lebih dari 2.100 mm, lampu ini harus berwarna putih atau kuning muda di bagian depan, dan merah di bagian belakang.
- Alat Pemantul Cahaya: Wajib berwarna merah dan ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan.
Baca Juga: Kecil Namun Vital, Ini Fungsi Lampu Pelat Nomor Sepeda Motor
Larangan Pemasangan Lampu Tidak Sesuai Ketentuan
Selain mengatur warna lampu yang diperbolehkan, Pasal 106 dari peraturan yang sama juga memberikan larangan tertentu terkait pemasangan lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Berikut ini adalah beberapa larangan yang diatur:
- Lampu dengan Cahaya Kelap-Kelip: Dilarang memasang lampu yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, kecuali lampu penunjuk arah (sein) dan lampu isyarat peringatan bahaya.
- Cahaya Berwarna Merah ke Arah Depan: Lampu yang menyinarkan cahaya merah ke arah depan dilarang, karena bisa membingungkan pengendara lain dan menimbulkan potensi bahaya.
- Cahaya Berwarna Putih ke Arah Belakang: Dilarang memasang lampu dengan sinar putih ke arah belakang, kecuali untuk lampu mundur.
Sanksi bagi Pelanggaran Aturan Lampu Kendaraan
Pelanggaran terhadap aturan warna lampu pada kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar aturan pemasangan dan penggunaan lampu, seperti memasang lampu strobo atau lampu dengan warna tidak sesuai, dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Lampu Hazard Hanya Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu, Simak Penjelasannya
Penggunaan lampu yang sesuai aturan sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Memastikan bahwa lampu kendaraan Anda mematuhi ketentuan PP No. 55 Tahun 2012 akan membantu menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindarkan Anda dari sanksi hukum. Pastikan untuk selalu mengikuti regulasi terkait warna lampu dan pemasangan yang diperbolehkan ya Sob!
Baca Original Artikel