POPULAR STORIES

Ada Lebih Dari 230 Titik Pemeriksaan Saat PSBB Jabar Berlaku

Ada lebih dari 230 Titik Pemeriksaan Saat PSBB Jabar Berlaku Ilustrasi PSBB Jabar (KO/Edo)

KabarOto.com - Provinsi Jawa Barat (Jabar), telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu, 6 Mei 2020. Menurut Jadwal, kebijakan tersebut akan berakhir hingga Selasa, 19 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Hery Antasari mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

Baca Juga: "Gabut" Balapan MotoGP, Vinales Makan Steak Pakai Nasi

"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total, yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," ujar pria yang sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar itu.

Guna mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, Hery mengatakan, baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah bisa melakukan identifikasi visual, terhadap modus mudik yang semakin beragam.

Di antaranya, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak, tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

Pemeriksaan bakal lebih ketat

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ucap Hery.

Ia menambahkan, bila ditemukan masyarakat yang tetap memaksa mudik, tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik tersebut ke tempat asalnya.

Lalu untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, pengendaran sepeda motor hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, dan terakhir untuk kondisi gawat darurat.

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

Sedangkan aturan untuk mobil, Hery menjelaskan bila berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi duduk yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri.

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," pungkasnya.