POPULAR STORIES

Apakah Mobil Listrik Sudah Bisa Gunakan Asuransi Baterai? Begini Penjelasannya

Apakah Mobil Listrik Sudah Bisa Gunakan Asuransi Baterai? Begini Penjelasannya Apakah Mobil Listrik Sudah Bisa Gunakan Asuransi Baterai? Begini Penjelasannya (Kipli)

KabarOto.com - Peminat mobil listrik memang makin menggeliat tak hanya di luar negeri, namun di Tanah Air. Hal tersebut membuat penggunanya kian diberikan beragam unit kendaraan listrik dari berbagai merek terbaru yang mengambil ceruk pasar. Kendalanya, apakah mobil listrik sudah ditanggung asuransi seperti mobil konvensional lainnya? Ini yang perlu Sobat tahu.

Baca Juga: Penjualan Kredit Mobil Listrik Masih Lesu Dibandingkan Hybrid, Ini Penjelasannya

Masih tentukan product pricing

"Terkait mobil listrik ini ada peluang karena sekarang demand-nya semakin bertambah kedepannya, jadi memang harus dilakukan pengkajian lebih dalam lagi, apakah harus ada produk khusus yang terpisah dari ICE (mobil konvensional), artinya kami juga menunggu peraturan khususnya seperti apa, karena kalau dilihat risikonya ini berbeda dgn ICE. Ada kemungkinan nanti produknya dipisahkan," ujar Hilman Simanjuntak, Presiden Direktur Zurich Syariah ketika diwawancarai KabarOto (02/04).

Hilman bilang, memang sekarang belum ada peraturan khusus atau terperinci untuk kendaraan listrik. "Kami sendiri sudah cover dan menerima dengan produk Autocillin Syariah. Dasarnya produk dan pricing-nya dari kendaraan motor berbhn bakar bensin, selain harganya lebih mahal makanya preminya dibesarkan," lanjut Hilman.

Klaim kerusakan baterai

Kajian tersebut, katanya harus dipelajari dahulu, karena menurutnya salah satu ada komponen harganya yang sudah menggunakan 40-60 persen klaim asuransi.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Keluarkan Dana Rp6,3 Miliar untuk Beli Moge Listrik

"Jika kerusakan mengenai baterai jadi risikonya beda kan, jadi kita sedang mencari pricing yang tepat. Itu yang harus dikaji. Yang harus diperhatikan selain komponen baterai adalah pengetahuan kita tentang mobil listrik masih sedikit, barangya masih baru dan teknologinya banyak, sehingga kalau ada insiden dibawa ke bengkel, kita harus pastikan bengkel itu bisa (reparasi), kita harus tahu bengkel rekanan kompeten untuk menangani kendaraan listrik," katanya.

Prinsipnya karena unitnya (mobil listrik) sudah ada, pemakainya juga sudah ada, jadi kita ada menyediakan asuransi kendaraan listrik, namun pricing-nya masih dikaji, karena arahan dari OJK belum ada.

"Namun, Kini sudah menangani, hitungannya baru beberapa puluh unit," tutupnya