POPULAR STORIES

Astra Honda Motor Dituduh KPPU Monopoli Pelumas

Astra Honda Motor Dituduh KPPU Monopoli Pelumas Pelumas AHM (Foto: Daya auto)

KabarOto.com - PT Astra Honda Motor lagi-lagi berada dalam masalah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan investigasi dan mendapatkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AHM.

Diduga, ada praktik monopoli pelumas yang dilakukan pabrikan motor berlambang sayap tersebut. KPPU juga menyatakan terdapat perjanjian eksklusif dengan main dealer Honda dan bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).

Hasil laporan investigator itu dipaparkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yang didaftarkan dalam nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang dugaan AHM melangar Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang tersebut diinfokan dalam situs resmi, KPPU Selasa (14/7).

Baca Juga: Produsen Pelumas Motor Ini Punya Konsumen Loyal

Mekanik AHASS mengisi pelumas AHM di motor Honda (Foto: Istimewa)

Dalam pasal 15 ayat (2) UU 5/1999 berisi “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”

Dan isi Pasal 15 ayat (3) menyebutkan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.

Sementara itu, lewat keterangan resmi yang disampaikan Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan, dukungan untuk dilakukan penyelesaian secara tuntas dan transparan oleh KPPU.

Pengisian Pelumas CVT di AHASS (Foto: Istimewa)

"Kami menghargai apa yang dilakukan oleh KPPU, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," terang Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI, Paul Toar awal pekan kemarin.

Asosiasinya mengaku sudah mendapat keluhan produsen dan distributor pelumas, soal monopoli AHM di AHASS sejak tahun 2011. Mereka pun mempelajari dan menyelidiki untuk terus dicari jalan keluarnya. Namun, asosiasi ini tidak tahu kapan persisnya KPPU mulai investigasi kasus ini.

Baca Juga: Pertamina Lubricants Jadi 15 Perusahaan Pelumas Terbesar Di Dunia

"Tapi kami mendukung hak konsumen memilih sebuah produk yang terbaik akan membawa kepuasan," terangnya. Karena demi kepentingan masyarakat dan industri nasional, juga perekonomian nasional. Kepuasan konsumen tersebut menurut dia juga sudah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Ahmad Muhibbuddin, GM Corporate Communication PT Astra Honda Motor saat dikonfirmasi KabarOto.com, Kamis siang (30/7) tidak mau berkomentar tentang hal ini. "Saya no comment," tegasnya.