POPULAR STORIES

Asuransi Bakal Ganti Rugi Kendaraan Korban Vandalisme? Ini Penjelasannya

Asuransi Bakal Ganti Rugi Kendaraan Korban Vandalisme? Ini Penjelasannya Asuransi Bakal Ganti Rugi Kendaraan Korban Vandalisme? Ini Penjelasannya (Kipli)

KabarOto.com - Menjadi korban aksi vandalisme alias tindak perusakan oleh orang tak dikenal bisa dialami siapa saja, termasuk pada kendaraan Sobat. Jika hal itu dialami, tentu saja harus mengeluarkan biaya untuk memperbaikinya.

Karena menjadi tindakan yang merugikan, vandalisme masuk dalam salah satu risiko yang ditanggung asuransi mobil, apa saja ketentuannya? Menjawab pertanyaan itu, Benny Fajarai selaku Co-Founder yang juga CMO Lifepal memaparkannya.

Berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat, maka aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci atau dendam, akan ditanggung asuransi mobil. Adapun jenis proteksi tersebut adalah asuransi mobil All Risk.

Baca Juga: Kendaraan Modifikasi Bisa Pakai Asuransi? Pahami Pasalnya

Karena sifatnya menyeluruh, maka manfaat yang ditawarkan asuransi mobil All Risk, atau asuransi komprehensif mencakup tindakan pencurian mobil, hingga pencurian barang-barang pribadi di dalam kendaraan. Proteksi ini juga menanggung kerusakan akibat aksi vandalisme.

Namun, jika aksi vandalisme yang dialami akibat huru hara, maka tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi All Risk. Kecuali, Sobat melakukan perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari aksi huru hara ataupun terorisme.

Memiliki coverage atau perlindungan yang kompleks terhadap kerusakan dan kerugian yang dialami pemilik kendaraan, ada pengecualian dalam asuransi mobil All Risk. Dengan mengetahuinya, Sobat bisa melakukan klaim sesuai polis yang dimiliki.

Berikut ini beberapa pertanggungan dalam proteksi asuransi mobil All Risk.

  • Kerusakan mobil karena tabrakan, benturan, terbalik, terperosok atau tergelincir sehingga membuat kendaraan rusak.

  • Kerusakan karena perbuatan jahat seperti usaha pencurian atau vandalisme.

  • Kerugian karena tindak pencurian yang melibatkan aksi kekerasan.

  • Kebakaran mobil, termasuk disebabkan kondisi alam seperti tersambar petir.

  • Kerusakan atau kerugian karena penyeberangan laut memakai kapal feri.

  • Biaya pengangkutan dan penjagaan ke bengkel.

Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk, Apa Saja Yang Ditanggung?

Meski manfaat pertanggungan yang ditawarkan cukup banyak, terdapat kerusakan mobil yang tidak masuk dalam proteksi komprehensif. Manfaat proteksi komprehensif juga tidak bisa diklaim, jika kerusakan atau kerugian yang dialami karena kegiatan kursus menyetir mobil.

Pasalnya, kerusakan karena aktivitas itu menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, sehingga otomatis tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi.

Asuransi mobil All Risk juga tidak akan menanggung kondisi kehilangan kendaraan karena dicuri anggota keluarga sendiri, termasuk saudara maupun orang yang tinggal di rumah yang sama dengan pemilik mobil.