POPULAR STORIES

Asuransi Mobil All Risk, Apa Saja Yang Ditanggung?

Asuransi Mobil All Risk, Apa Saja yang Ditanggung? Duitpintar, Lifepal

KabarOto.com - Bagi Sobat yang sedang mencari produk asuransi mobil, penting mengetahui apa saja pertanggungan dari asuransi mobil All Risk.

Berikut ini merupakan berbagai kerusakan mobil yang ditanggung asuransi mobil All Risk:

1. Kerusakan di jalan

Asureansi mobil All Risk akan menanggung risiko kerusakan di jalan meliputi kecelakaan, tergelincir, terperosok, terbalik, terbentur, dan sebagainya.

Hanya saja, ada catatan yang penting dipahami, yaitu seluruh kejadian merupakan sebuah kecelakaan dan bukan kesalahan pengemudi atau faktor kesengajaan.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Paham Tentang Asuransi Gempa Bumi

2. Tindak kejahatan dan pencurian

Perbuatan jahat seperti pencurian spion, perusakan bodi mobil, hingga pengrusakan kaca mobil juga menjadi jenis risiko lainnya yang dijamin asuransi mobil.

Selain itu, asuransi mobil All Risk akan menanggung risiko lain karena alasan pencurian. Tindak pencurian dengan kekerasan di awal atau ancaman kekerasan juga termasuk dalam risiko yang ditanggung asuransi.

3. Kebakaran

Kebakaran juga menjadi jenis risiko pada kerusakan mobil yang ditanggung asuransi. Kebakaran yang dimaksud bisa disebabkan terkena petir, terkena barang lain yang terbakar, rusak karena upaya pemulihan kebakaran, dan lainnya.

Baca Juga: Simak 5 Cara Memilih Asuransi Mobil Yang Tepat

4. Jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga

Asuransi mobil All Risk juga akan menanggung biaya yang dibebankan jika pemilik asuransi mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Biaya-biaya tersebut berupa kerusakan, biaya berobat, serta biaya perkara oleh para ahli.

5. Biaya penjagaan atau pengangkutan menuju bengkel terdekat

Asuransi mobil All Risk biaya pengangkutan maupun penjagaan mobil yang mengalami kerusakan di jalan.

6. Sebab-sebab yang muncul selama penyeberangan laut menggunakan kapal feri

Penjamin asuransi juga akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan kerusakan kendaraan karena berada di atas kapal yang merupakan angkutan resmi.