POPULAR STORIES

Bamsoet Angkat Bicara Soal Moge Masuk Jalan Tol

Bamsoet Angkat Bicara Soal Moge Masuk Jalan Tol Ilustrasi komunitas motor gede (Foto: POG)

KabarOto.com - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR, Bambang Soesatyo angkat bicara terkait usulan motor gede (moge) masuk ke jalan tol.

"Perlu pembatasan juga, mau moge atau bukan tetap roda dua, perlu kesadaran berkendara yang tinggi. Artinya bisa mengendalikan diri, mengukur kecepatan, seperti kita jalan di jalan tol. Tidak seperti di Singapura dan Malaysia, perlu diingat jumlah kendaraan kita kan banyak ya," ungkap Bamsoet saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/2).

Baca juga: Daihatsu Sirion Menggunakan Mesin 'Moge' Suzuki Hayabusa, Simak Performanya

Menurut Bamsoet jalan tol akan aman dilintasi sepeda motor apabila dibuatkan jalur khusus. Dia mencontohkan jalan tol laut Bali Mandara di Provinsi Bali, yang sudah memiliki jalur khusus sepeda motor.

Bamsoet hadir di Press Conference IIMS 2023

"Tidak perlu melihat motor besar atau kecil, semua perlu diberikan hak para pemilik kendaran roda dua yang memiliki hak yang sama dengan roda empat, karena kita bayar pajak," tambah Bamsoet.

Baca juga: Spesifikasi Hunter Scrambler SK500, Moge Yang Jadi Motor Tes SIM C1

Sebagai informasi, Secara aturan kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp 3 juta.