POPULAR STORIES

Batasi Aktivitas Warga Masuk Jakarta, 'Dikunci'

Batasi Aktivitas Warga Masuk Jakarta, 'Dikunci' Foto: Fayon/MP

KabarOto.com - Sejumlah titik menuju pusat kota Jakarta 'dikunci' untuk menghindari adanya pergerakan warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Di Jakarta Pusat, ada sembilan titik penyekatan dan pembatasan aktivitas warga.

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, titik-titik penyekatan di pusat kota antara lain perempatan Letjen Suprapto Cempaka Putih, Pegangsaan Menteng, Jalan Salemba Senen, Flyover Jatibaru Gambir, Benyamin Sueb Kemayoran, Pejompongan Tanah Abang, Jembatan Merah Sawah Besar, Bundaran HI dam Roxy Gambir.

Baca juga: Mundur Sebulan, GIIAS Janjikan Prokes Ketat

"Adapula pembatasan dari depan Bundaran Senayan hingga Thamrin," jelas Sam kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (3/7).



Sam menuturkan, yang diperbolehkan melintas adalah warga yang berkepentingan bekerja di sektor esensial dan kritikal. "Kalau di luar itu atau cuma mau jalan-jalan saja, dilarang. Warga diminta kembali ke rumah jika tak ada yang mendesak atau berkepentingan," jelas Sam.

Sam memastikan, kegiatan berlangsung 1 x 24 jam penuh. "Nanti petugas dibagi di dalam melaksanakan tugas dengan cara bergantian jaga," tutur Sam.

Warga sendiri mengakui penyekatan dan pembatasan PPKM Darurat ini sangat ketat.

Yasir (28), salah satu pekerja media yang termasuk sektor esensial misalnya. Ia dicegat saat melintas di Bundaran Senayan oleh aparat gabungan.

"Saya ditanya mau kemana. Saya bilang mau liputan. Harus tunjukin id pers dan undangan liputannya," kata dia. Menurut Yasir, polisi akan membalik arah kendaraan orang yang tak berkepentingan.

"Tadi ada pemuda-pemuda naik motor mau ke Monas, dia katanya mau jalan-jalan langsung diputar balik dan ditegur petugas," jelas Yasir.



Ia menyebut, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, tak sampai ditanya hasil Swab dan bukti vaksin. "Hanya ditanya kepentingan dan tujuannya aja," kata warga Depok ini.

Sama halnya dengan Yasir, Hayer (40) yang biasa bekerja di kawasan Monas ini mengaku disekat tiga kali saat melintas dari rumahnya di Cibinong. Jalanan pun sangat lenggang dan sepi. "Di Depok kena penyekatan, Lenteng Agung kena, dan di Bundaran HI juga kena," kata Hayer.

Saat disekat, Hayer mengaku mendapat undangan liputan kegiatan Kapolri di Senayan, Jakarta Pusat. "Saya tunjukin bukti undangan liputan dari Humas Polri, langsung diijinin. Pesan petugas yang penting hati-hati," jelas wartawan media online ini.

Saat melintasi penyekatan di beberapa tempat sampai Bundaran HI, Hayer mengaku hanya ditanya kepentingannya saja. "Saya bilang mau liputan saja. Kalau gak ada kepentingan lain saya gak mau keluar rumah," imbuh warga asal NTT ini.

Penyekatan yang sangat ketat ini membuat kondisi jalanan kota Jakarta di sekitar HI, Jalan Thamrin, Senayan dan kawasan tengah lainnya terlihat sangat lengang dan sepi. Menanggapi sepinya jalanan Ibu Kota, beberapa warga di media sosial menyebut Jakarta seperti sedang "berobat". Berobat sejenak untuk kembali sehat.



Sekedar informasi, PPKM Darurat mulai diberlakukan di wilayah Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7). Pembatasan mobilitas dilakukan di banyak wilayah.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito, menegaskan perjalanan dalam zona aglomerasi tak membutuhkan kartu vaksin.

"Untuk perjalanan darat, kendaraan-kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau PCR atau rapid test antigen," ujar Ganip Warsito, Jumat (1/7).

Baca juga: Dilarang Masuk Jakarta, 63 Titik yang Dijaga Polisi Saat PPKM Darurat

Aturan itu tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. Itu artinya kartu vaksin hanya dibutuhkan untuk perjalanan jarak jauh.

Wilayah aglomerasi adalah linkup area kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga. Salah satu wilayah aglomerasi adalah Jabodetabek.

PPKM Darurat mulai diterapkan pada Sabtu (3/6) hari ini hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini ditetapkan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga terkait makin tingginya angka penyebaran virus corona. (knu/MerahPutih.com)

Berita Terkait

Berita Terkait