POPULAR STORIES

Begini Penggunaan Fitur Canggih Cruise Control

Begini Penggunaan Fitur Canggih Cruise Control Setir Hyundai Kona (Foto: Wandha/KO)

KabarOto.com - Dewasa ini kendaraan bermotor sudah dilengkapi dengan beragam fitur canggih. Fitur-fitur tersebut tentunya diaplikasikan untuk memberikan kemudahan, bahkan tidak sedikit yang berfungsi untuk meringankan beban pengemudi.

Mengemudi merupakan aktivitas multi-tasking dimana pengemudi diharuskan untuk selalu fokus serta sigap terhadap keadaan di jalanan yang dilewatinya. Tidak sedikit pengemudi yang merasa cepat lelah karena harus terus menerus menginjak pedal gas, apalagi ketika perjalanan panjang.

Baca Juga: Profil - All New Honda Accord

Nah, fitur yang saat ini mulai menjadi standar di beberapa mobil keluaran terbaru yaitu cruise control. Fitur ini memberikan banyak manfaat, tentunya kemudahan bagi para pengemudi.

Pasalnya, ketika fitur ini diaktifkan pengemudi tidak lagi harus kelelahan karena menginjak pedal gas terus menerus. Secara otomatis kendaraan akan melaju dengan kecepatan konstan atau tetap.

"Fungsinya adalah membuat kenyamanan si pengendara saat melintas lintasan-lintasan yang ideal, aman, dan trafficnya tidak padat," jelas Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Fitur ini bukan hal baru loh Sob, diperkirakan sejak tahun 1960-an cruise control sudah disematkan pada kendaraan bermotor. Bahkan tidak hanya kendaraan roda empat, sepeda motor terutama sepeda motor cruiser sudah mengaplikasikan fitur ini.

Cruise control biasanya digunakan di jalan tol karena lintasannya tidak terlalu padat dan kendaraan melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Perlu diketahui, fitur ini biasanya sudah di setting dari pabrikan dan akan aktif jika kendaraan melaju dengan kecepatan 60 kpj atau lebih cepat.

Baca Juga: Ketika Bosan Di Jalan, Ini Tips Menghindari Bahaya Microsleep

Pengemudi tidak direkomendasikan untuk mengaktifkan cruise control di jalan dalam kota, karena menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan kecepatan maksimum dalam kota adalah 50 kpj. Peraturan ini harus ditaati karena berkaitan dengan keselamatan berkendara dan pengguna jalan lainnya.

"Jadi dengan jelas bahwasanya kecepatan fitur ini hanya bisa diaplikasikan pada lintasan luar kota dan highway atau tol," tambah Jusri.