Pahami Arti Warna Hijau dan Biru Papan Penunjuk Arah di Jalan Tol

M. Sigit
M. Sigit
Rabu, 03 September 2025
Pahami Arti Warna Hijau dan Biru Papan Penunjuk Arah di Jalan Tol

Papan warna hijau ini diletakkan pada kawasan sebelum daerah tujuan (Foto: KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Papan penunjuk arah di jalan Tol memiliki dua warna, yakni biru dan hijau. Di mana, keduanya memiliki arti petunjuk yang perlu dimengerti oleh pengendara.

Peraturan atau penunjuk arah ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Untuk penunjuk arah berwarna biru, dengan detail garis tepi putih dan warna tulisan atau lambang putih merupakan palang perintah.

Baca Juga: Aston Martin Vantage S Jadi Mobil Keselamatan Terbaru, Sudah Muncul di F1 Belanda 2025

Papan petunjuk arah warna hijau dan biru

Papan Petunjuk Arah Warna Biru

Artinya, pengendara yang ingin menuju daerah tertentu, harus melalui jalur yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.

Misalnya, jika palang bertuliskan "Yogjakarta" dengan posisi paling kanan, pengemudi yang memiliki tujuan ke kota tersebut harus mengambil jalur kanan.

Oh iya, palang penunjuk tersebut bukan hanya menginformasikan suatu daerah.

Baca Juga: Bocoran Mobil Sport Listrik Baru Audi, Intip Keunggulannya

Papan warna biru menunjukkan daerah tertentu

Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu lintas.

Sementara itu, papan penunjuk warna hijau merupakan papan penunjuk.

Dari keterangan Pasal 20, palang ini memiliki warna dasar hijau dengan tulisan, symbol dan garis tepi warna putih.

Baca Juga: Apakah Benar Timing Chain Mobil Tak Perlu Perawatan? Ini Jawabannya

Papan Warna Hijau

Biasanya, papan warna hijau ini diletakkan pada kawasan sebelum daerah tujuan.

Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Rambu petunjuk digunakan untuk berbagi tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas social, pengaturan lalu lintas, dan papan nama jalan.

Tags:

#Arti Warna Papan Petunjuk Arah #Tips Jalan Tol #Tips Berkendara

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan