POPULAR STORIES

Belum Diluncurkan, Daihatsu Rocky Sudah Didaftarkan Dapat PPnBM 0 Persen

Belum Diluncurkan, Daihatsu Rocky Sudah Didaftarkan dapat PPnBM 0 Persen Daihatsu Rocky

KabarOto.com - Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada 26 Febrauri 2021 lalu. Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui PPnBM tersebut, dan mulai berlaku Maret sampai desember 2021.

Para penerima relaksasi pajak tersebut, harus memenuhi persyaratan, di antaranya mesin kendaraan maksimal 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Dengan kapasitas penumpang di bawah 10 orang dan penggunaan komponen lokal minimal 70%.

Baca juga: 4 Model Daihatsu Ini Harganya Segera Turun, Menyesuaikan PPnBM

PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) pun memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky sebagai salah satu varianyang mendapatkan keringanan PPnBM. Meski mobil ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman PPnBM, namun ADM rencananya akan memperkenalkan mobil ini saat program ini berjalan.

Apa yang dilakukan oleh ADM ini tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu. “Meski Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak. Karena mobil ini akan diluncurkan pada periode program," ujar Amelia.

Baca juga: Dongkrak Penjualan Awal Tahun, Daihatsu Gelar Pameran Virtual

Sebelumnya sempat dijelaskan, empat kendaraan yang dipastikan turun harganya adalah Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, dan Gran Max Minibus. "Mengenai pengaruh ke harga, iya. Yang kena PPnBM di Daihatsu itu adalah Xenia, Terios, Luxio, Gran Max Minibus," tambahnya, dalam jumpa pers virtual beberapa waktu lalu.

Amelia juga memaparkan, ada 5 produk yang tidak kena PPnBM nol persen, di antaranya adalah Sirion, Gran Max pikap dan blind van.