POPULAR STORIES

Catat, 8 Pelanggaran Dan Sanksi Dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Catat, 8 Pelanggaran dan Sanksi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 Petugas Kepolisian menggelar operasi saat PSBB beberapa waktu lalu (Foto Ilustrasi: MP)

KabarOto.com - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua minggu, pada 13-26 Juni 2022. Tujuannya, mengajak masyarakat Jabodetabek tertib dan disiplin berlalu lintas.

Melalui Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, delapan pelanggaran akan disasar saat Patuh jaya berlangsung.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 44.003 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Berikut ini 8 pelanggaran serta sangsi dalam operasi patuh Jaya:

1. Pengguna knalpot bising atau atau tidak menggunakan sesuai standar pabrik akan ditindak menggunakan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar pasal juga akan dikenakan sanksi, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sangsi untuk pelanggar Operasi Patuh Jaya (Foto: Instagram tmcpoldametro )

2. Menggunakan Rotator Kendaraan pribadi atau pelat hitam pengguna rotator tidak sesuai peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Pelanggar akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Di dalam pasal itu, pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp 3 juta.

4. Pengguna jalan melawan arus lalu lintas akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan, pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

5. Berkendara sambil gunakan ponsel juga akan ditindak menggunakan Pasal 283 UU LLAJ. Di dalamnya dijelaskan, pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Menuju Indonesia Bebas ODOL, Polri Gelar Razia Di Tol Jakarta - Merak

6. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), ditindak menggunakan Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggar pasal, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

7. Pegendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggar terkena sanksi denda sebesar Rp 250.000.

8. Pengguna motor membonceng lebih dari satu penumpang akan ditindak menggunakan Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggar diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.