POPULAR STORIES

Dukung Pelarangan Mudik, Menteri Perhubungan Terbitkan Peraturan

Dukung Pelarangan Mudik, Menteri Perhubungan Terbitkan Peraturan  gerbang Tol Cikampek Utama yang menjadi pintu masuk ke berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah

KabarOto.com - Pemerintah telah melarang warga masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2020. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga: Berikut Persebaran Penyekatan Larangan Mudik 2020 Wilayah DKI Jakarta

Dia menyebutkan, pengaturan itu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Adita menambahkan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang dan juga sepeda motor.

Larangan mulai berlaku pada 24 April - 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, sementara itu 24 April - 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April - 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April - 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Bus AKAP dilarang beroperasi selama PSBB berlaku

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang logistik dengan tidak membawa penumpang.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Baca Juga: Update! 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik Tersebar Di Jabodetabek

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.