KabarOto.com - Menyusul kebijakan larangan mudik 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (21/4), Polri akan melakukan tindakan penyekatan di beberapa titik.
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi Pos Pam Terpadu.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Menyambut Baik Larangan Mudik Lebaran 2020
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Ops Ketupat 2020. Jika tahun-tahun sebelumnya dilakukan dalam waktu singkat yaitu H-7 sampai H+7 Lebaran, kali ini dipercepat yaitu mulai Jumat pekan ini (24/7) dan usai H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Persebaran Pos Pam Terpadu akan tersebar menjadi 13 titik untuk di wilayah DKI Jakarta, baik jalur tol maupun non-tol.
Baca Juga: Berlaku Mulai Jum'at Besok, Jasa Marga Dukung Pemerintah Larang Warga Mudik
Berikut persebaran Pos Pam Terpadu jalur Tol untuk wilayah DKI Jakarta:
- Tol Bandara
- Tol Tomang
- Tol Jagorawi
- Tol Kebon Jeruk
- Tol Kembangan
- Tol Cikunir
- Tol Bekasi Barat
- Tol Cawang
Selanjutnya, persebaran Pos Pam Terpadu untuk jalur arteri:
- Kalideres
- Pasar Rebo
- Kalimalang
- Bypass Bekasi
- Cakung
Bagi kendaraan yang melanggar melintas di titik-titik Pos Pam Terpadu tersebut akan ditindak oleh petugas kepolisian. Kendaraan yang tidak diizinkan melintas yaitu kendaraan pribadi.