Berikut Persebaran Penyekatan Larangan Mudik 2020 Wilayah DKI Jakarta

Wandha Kusuma
Wandha Kusuma
Kamis, 23 April 2020
Berikut Persebaran Penyekatan Larangan Mudik 2020 Wilayah DKI Jakarta

Kondisi Terminal bayangan Pasar Rebo saat PSBB

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Menyusul kebijakan larangan mudik 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (21/4), Polri akan melakukan tindakan penyekatan di beberapa titik.

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi Pos Pam Terpadu.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Menyambut Baik Larangan Mudik Lebaran 2020

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Ops Ketupat 2020. Jika tahun-tahun sebelumnya dilakukan dalam waktu singkat yaitu H-7 sampai H+7 Lebaran, kali ini dipercepat yaitu mulai Jumat pekan ini (24/7) dan usai H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Persebaran Pos Pam Terpadu akan tersebar menjadi 13 titik untuk di wilayah DKI Jakarta, baik jalur tol maupun non-tol.

Baca Juga: Berlaku Mulai Jum'at Besok, Jasa Marga Dukung Pemerintah Larang Warga Mudik

doc Polda Metro Jaya

Berikut persebaran Pos Pam Terpadu jalur Tol untuk wilayah DKI Jakarta:

  1. Tol Bandara
  2. Tol Tomang
  3. Tol Jagorawi
  4. Tol Kebon Jeruk
  5. Tol Kembangan
  6. Tol Cikunir
  7. Tol Bekasi Barat
  8. Tol Cawang

Selanjutnya, persebaran Pos Pam Terpadu untuk jalur arteri:

  1. Kalideres
  2. Pasar Rebo
  3. Kalimalang
  4. Bypass Bekasi
  5. Cakung

Bagi kendaraan yang melanggar melintas di titik-titik Pos Pam Terpadu tersebut akan ditindak oleh petugas kepolisian. Kendaraan yang tidak diizinkan melintas yaitu kendaraan pribadi.

Tags:

#Mudik Lebaran #Jalur Mudik #PSBB #Jalan Tol

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan