POPULAR STORIES

Update! 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik Tersebar Di Jabodetabek

Update! 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik Tersebar di Jabodetabek

KabarOto.com - Menyusul kebijakan larangan mudik 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (21/4), Polri terus mengkaji berbagai peraturan yang akan diterapkan. Larangan mudik dilakukan untuk meminmalisir mobilitas masyarakat agar penyebaran virus Corona atau Covid-19 tidak semakin meluas.

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi Pos Pam Terpadu.

Baca Juga: Cegah Pemudik, Mulai Hari Ini Tol Japek II Elevated Akan Ditutup

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Ops Ketupat 2020. Jika tahun-tahun sebelumnya dilakukan dalam waktu singkat yaitu H-7 sampai H+7 Lebaran, kali ini dipercepat yaitu mulai Jumat mendatang (24/7) dan usai H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Yang tadinya 19 pos pam terpadu, kini diperluas sehingga ada satu yang dikurangi untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Sebelumnya dijelaskan ada 3 pospam besar di GT Cikarang, GT Bitung, dan GT Cimanggis. Namun, penyekatan GT Cimanggis ditiadakan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Peraturan

"Di Cimanggis ini kami tiadakan, asumsinya orang-orang Bogor boleh masuk tapi tidak boleh keluar dari Jakarta. Jadi Bogor sendiri yang akan membuat Pos. Nanti orang Jakarta yang kerja di Bogor masih bisa dan orang yang kerja di Jakarta bisa kembali ke Sentul atau Bogor dari Cimanggis," jelas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Persebaran Pos Pam Terpadu 18 Titik Pos Pam Penyekatan wilayah Hukum Polda Metro Jaya, sebagai berikut:

Tol

  1. Tol Cikarang Barat
  2. Tol Bitung

Tangerang Kota

  1. Lippo Karawaci
  2. Batu Ceper
  3. Ciledug
  4. Kebon Nanas
  5. Jati Uwung

Tangerang Selatan

  1. Puspitek
  2. Curug

Depok

  1. Jl Raya Bogor Cibinong
  2. Jl Citayam

Bekasi Kota

  1. Sumber Arta
  2. Patung Garuda
  3. Bantar Gebang

Kabupaten Bekasi

  1. Jl Cibarusah
  2. Kedung Waringin
  3. Bojong Mangu
  4. Pebayuran

Baca Juga: Dilarang Mudik, Ini Persebaran Titik Penyekatan Jawa Timur

Petugas akan memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pengendara yang melintasi daerah tersebut. Perlu diingat bahwa kendaraan yang tidak diizinkan melintas yaitu kendaraan pribadi. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, dan atau ekspedisi tetap diizinkan melintas.