KabarOto.com - Menyusul kebijakan larangan mudik 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (21/4), Polri terus mengkaji berbagai peraturan yang akan diterapkan. Larangan mudik dilakukan untuk meminmalisir mobilitas masyarakat agar penyebaran virus Corona atau Covid-19 tidak semakin meluas.
Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi Pos Pam Terpadu.
Baca Juga: Cegah Pemudik, Mulai Hari Ini Tol Japek II Elevated Akan Ditutup
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Ops Ketupat 2020. Jika tahun-tahun sebelumnya dilakukan dalam waktu singkat yaitu H-7 sampai H+7 Lebaran, kali ini dipercepat yaitu mulai Jumat mendatang (24/7) dan usai H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Yang tadinya 19 pos pam terpadu, kini diperluas sehingga ada satu yang dikurangi untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Sebelumnya dijelaskan ada 3 pospam besar di GT Cikarang, GT Bitung, dan GT Cimanggis. Namun, penyekatan GT Cimanggis ditiadakan.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Peraturan
"Di Cimanggis ini kami tiadakan, asumsinya orang-orang Bogor boleh masuk tapi tidak boleh keluar dari Jakarta. Jadi Bogor sendiri yang akan membuat Pos. Nanti orang Jakarta yang kerja di Bogor masih bisa dan orang yang kerja di Jakarta bisa kembali ke Sentul atau Bogor dari Cimanggis," jelas Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Persebaran Pos Pam Terpadu 18 Titik Pos Pam Penyekatan wilayah Hukum Polda Metro Jaya, sebagai berikut:
Tol
- Tol Cikarang Barat
- Tol Bitung
Tangerang Kota
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Ciledug
- Kebon Nanas
- Jati Uwung
Tangerang Selatan
- Puspitek
- Curug
Depok
- Jl Raya Bogor Cibinong
- Jl Citayam
Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Patung Garuda
- Bantar Gebang
Kabupaten Bekasi
- Jl Cibarusah
- Kedung Waringin
- Bojong Mangu
- Pebayuran
Baca Juga: Dilarang Mudik, Ini Persebaran Titik Penyekatan Jawa Timur
Petugas akan memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pengendara yang melintasi daerah tersebut. Perlu diingat bahwa kendaraan yang tidak diizinkan melintas yaitu kendaraan pribadi. Kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, dan atau ekspedisi tetap diizinkan melintas.