POPULAR STORIES

Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Peraturan

Pemerintah Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Peraturan Ilustrasi mudik (Kemenhub)

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia, melalui Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (21/4) telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini. Larangan tersebut dilakukan, dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Baca Juga: Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Bandung, Pengawasan Akses Jalan Diperketat

"Kementerian Perhubungan, akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," ujar Adita dalam keterangan resminya Rabu (22/04).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan regulasi Permenhub ini, akan melibatkan stakeholder terkait, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Nantinya, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, akan berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemik Covid-19," jelas Adita.

Cegah pergerakan masyarakat untuk mudik

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Perhubungan masih menggelar rapat koordinasi (Rakor) Kesiapan Implementasi Larangan Mudik secara online, dengan sejumlah pihak terkait.

"Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan," tutur Adita.

Saat ini, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

Larangan mudik ini, nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).