POPULAR STORIES

Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Bandung, Pengawasan Akses Jalan Diperketat

Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Bandung, Pengawasan Akses Jalan Diperketat Ilustrasi pelaksanaan PSBB (KO/Edo)

KabarOto.com - Menyusul wilayah Jawa Barat di Kota Bogor, Depok dan Bekasi, mulai pukul 00.00 WIB atau tepat pada Rabu, 22 April 2020, wilayah Bandung Raya juga diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, warga di lima daerah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, dihimbau untuk menaati peraturan selama PSBB.

Baca Juga: Gandeng Tokopedia, BMW Jual BMW Seri 3 Touring Secara Online

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menyiapkan sejumlah titik pemeriksaan (cek poin), yang ditempatkan di jalan-jalan utama menuju Kota maupun Kabupaten Bandung.

"Pintu-pintu yang di PSBB juga pasti diperketat, orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgensi. Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial, pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang PSBB," tuturnya.

Dirinya pun berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia.

Jalan di Kota Bandung terlihat lengang (Foto:ADS)

"Saya imbau masyarakat untuk menaati peraturan. Kemudian kami juga akan melakukan pengetesan masif. Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran) sehingga kami bisa lebih mengendalikan Covid-19," kata Kang Emil.

Selain itu, melalui Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, Kang Emil juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku.

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Demikian juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

Namun, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang diperbolehkan selama PSBB.

Pengemudi juga harus melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.