POPULAR STORIES

Dukung PSBB, Polres Jakarta Selatan Buka Posko Operasi Yustisi

Dukung PSBB, Polres Jakarta Selatan Buka Posko Operasi Yustisi Penjagaan di Perbatasan Kota Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dimulai hari Senin ini 14 September 2020.

Untuk mendukung aturan Gubernur tersebut, Polres Jakarta Selatan kembali membuka Posko Operasi Yustisi, Protokol Covid-19 di daerah Pasar Jum'at Jakarta Selatan.

Lokasi ini menjadi perbatasan antara kota Tangerang Selatan dengan Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB 2

Di dalam Posko tersebut, selain petugas Kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, ada juga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang siap menindak warga masyarakat. Penindakan dilakukan kepada pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker.

Selain itu, petugas juga menindak mobil yang berisi lebih dari 50% dan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda. Jika keberatan, pelanggar akan diberikan sangsi untuk menyapu jalan raya dan bersih-bersih di sekitar posko.

Posko Operasi Yustisi, di Pasar Jum'at Jakarta Selatan

Ipda Beni M, anggota Korlantas Polres Jakarta Selatan mengatakan, Poko ini beroperasi mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. "Kami membantu Pol PP memberhentikan kendaraan, melakukan peneguran, penindakan dan sangsi Satpol PP yang berikan," terangnya, Senin (14/9) di Pasar, Jum'at Jakarta Selatan.

Tak hanya petugas Kepolisian dan Satpol PP, anggota TNI juga ikut membantu penertiban guna mengurangi penyebaran Covid-19 ini.

Untuk diketahui, pada PSBB kali ini, para penumpang antar kota mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Dalam surat itu menyebutkan, penumpang antar kota tidak lagi memerlukan SIKM sebagai pengantar. Namun, syaratnya hasil rapid test negatif atau tes PCR (Polymerase Chain Reaction) negatif.

Baca Juga: Bukan SIKM, Ini Yang Dibutuhkan Saat Keluar Masuk Jakarta Kala PSBB

Terkait sistem ganjil genap DKI Jakarta sudah diterapkan di 25 ruas jalan Jakarta, mulai Senin, (14/9) sistem ganjil genap ditiadakan untuk sementara waktu. "Iya ganjil genap tidak berlaku," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo.