POPULAR STORIES

Sistem Ganjil Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB 2

Sistem Ganjil Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB 2

KabarOto.com - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 berisikan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Perihal tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Ibu Kota kembali menerapkan PSBB yang bisa disebut tahap 2. Pasalnya, kali ini bukan lagi di masa transisi melainkan PSBB seperti di awal pandemi. Sebab itu, ada beberapa pembatasan yang dilakukan agar Covid-19 tak semakin meluas.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta, Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi

Terkait lalu lintas, sejak beberapa bulan lalu sistem ganjil genap DKI Jakarta sudah diterapkan di 25 ruas jalan, mengikuti PSBB Transisi di mana warga DKI kembali beraktivitas. Sejalan dengan PSBB tahap 2 yang dilaksanakan mulai Senin, (14/9) sistem ganjil genap ditiadakan lagi.

"Iya ganjil genap tidak berlaku," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Rute Bus Transjakarta Masih Seperti Biasa

Selanjutnya, pada konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana akan menggelar Operasi Yustisi. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Operasi Yustisi dilakukan mulai Senin, (14/9), dilatarbelakangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan. Selain itu, merujuk pula ke Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.