POPULAR STORIES

PSBB Total DKI Jakarta, Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi

PSBB Total DKI Jakarta, Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyatakan akan kembali menerapkan PSBB ketat seperti April lalu. Hal ini dilakukan sebagai rem darurat, demi menekan penyebaran Covid-19.

Menurut konferensi pers oleh Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ada peningkatan pasien positif 12 hari awal September ini.

Terkait PSBB total kali ini ada berbagai kebijakan yang diterapkan lagi dan menjadi fokus pemerintah. Terkait lalu lintas dan mobilitas, Anies kembali membatasi transportasi publik dengan ketat. Pembatasannya terkait jadwal operasional serta jumlah armada yang beroperasi.

Baca Juga: PSBB Total Mulai 14 September, Bakal Ada Teguran Untuk Pengendara Lagi?

Pers konferensi kali ini dijelaskan lebih detail terkait peraturannya dimana tak hanya transportasi umum, kendaraan pribadi juga diatur.

"Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang," jelas Anies.

Selanjutnya akan dilakukan pembatasan frekuensi layanan dan armada seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, meliputi transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang. Akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang pada masing-masing armada yang secara detail akan dijelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan.

Baca Juga: DKI Jakarta Bakal PSBB Total, Honda: Kami Lebih Siap

Nah, bagi Sobat KabarOto yang menggunakan kendaraan pribadi, selama PSBB total satu baris kendaraan hanya diizinkan mengangkut maksimal 2 penumpang di tiap barisnya. Namun, pemerintah memberi kelonggaran apabila penumpang di kendaraan tersebut berasal dari domisili yang sama.

"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga berdomisili satu rumah. Kalau tidak maka harus diisi maksimal dua orang perbaris," jelasnya.

Sementara itu, transportasi berbasis aplikasi khususnya roda dua bisa bernafas lega. Pasalnya, kali ini mereka tidak dilarang untuk mengangkut barang maupun penumpang. Adapun yang perlu diperhatikan adalah mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan detail.

Selama PSBB total, Anies juga menjelaskan bahwa kebijakan sistem ganjil genap akan ditiadakan seperti awal pandemi.