POPULAR STORIES

Bukan SIKM, Ini Yang Dibutuhkan Saat Keluar Masuk Jakarta Kala PSBB

Bukan SIKM, Ini yang Dibutuhkan Saat Keluar Masuk Jakarta Kala PSBB PSBB April 2020

KabarOto.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali dilaksanakan mulai Senin, (14/9). Hal ini tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Beberapa pembatasan dan peraturan terbaru dimuat untuk sejumlah sektor, termasuk transportasi.

Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020. Beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta, Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi

Pada PSBB awal pandemi, bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan keluar masuk DKI Jakarta harus mengurus serta memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Di PSBB kali ini, para penumpang antar kota mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 penumpang antar kota tidak lagi memerlukan SIKM sebagai pengantar. Namun, syaratnya hasil rapid test negatif atau tes PCR (Polymerase Chain Reaction) negatif.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Rute Bus Transjakarta Masih Seperti Biasa

Diimbau agar masyarakat saat ini khususnya pengguna transportasi umum tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya untuk diri sendiri, ketaatan akan berpengaruh terhadap orang lain di sekitar kita.

"Kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi. Pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.