POPULAR STORIES

FIF Group Ringankaan Cicilan Konsumen, Termasuk Ojek Online Dan Supir

FIF Group Ringankaan Cicilan Konsumen, Termasuk Ojek Online dan Supir

KabarOto.com - Melihat pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah memberi dampak terhadap perekonomian Indonesia, perusahaan pembiayaan FIF Group pun memberikan relaksasi terhadap konsumen-konsumennya.

Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP adalah program yang diberikan kepada konsumen yang terdampak Covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

Baca Juga: 300 Anak Ikatan Karyawan FIFGROUP Dapat Beasiswa Ceria

Ada sekitar 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun. Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.

Ada sekitar 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen Caption

Untuk wilayah yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, menyebutkan perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut naik. FIF selalu memonitor agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program.

“Meski di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono.

Apa yang dilakukan FIF ini untuk membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah. Presiden Jokowi pada 24 Maret 2020 lalu menyatakan, akan memberikan kemudahan bagi sektor transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian serta pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.

Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan kebijakan Countercylical dampak penyebaran Covid-19 bagi perusahaan pembiayaan pada 30 Maret. Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan) kepada konsumen terdampak Covid-19