POPULAR STORIES

Grab Taksi Akan Uji KIR Armada Mitranya Sesuai Peraturan, Ini Tanggapan Grab...

Grab Taksi akan Uji KIR Armada Mitranya Sesuai Peraturan, Ini Tanggapan Grab... Penyedia layanan transportasi berbasis online Grab menyambut baik ketentuan Kementerian Perhubungan yang mengharuskan mitra-mitranya untuk mengikuti aturan yang dibuat. (Foto: KabarOto/Bimo Hariyadi)

Taksi online kini di wajibkan untuk KIR. Serta pengemudinya harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Inilah ketentuan dari Kementerian Perhubungan dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Lalu, bagaimanakah tanggapan dari pihak Grab, taksi online?

Penyedia layanan transportasi berbasis online Grab menyambut baik ketentuan Kementerian Perhubungan yang mengharuskan mitra-mitranya untuk mengikuti aturan yang dibuat. Diantaranya adalah melakukan uji KIR dan secara bertahap akan mendorong mitranya untuk memiliki SIM A Umum yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya. Lalu, bagaimanakah tanggapan dari pihak Grab?

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, saat ini mitra Grab sebagian sudah menjalani uji KIR dan yang lain segera akan menyusul.

“Kami akan iokuti aturan yang diberlakukan, dan untuk SIM A umum bagi pengemudi Grab Car juga akan kita arahkan untuk memenuhi anjuran yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya,” papar Ridzki ketika di temui di The Hermitage.

Ia juga mengaku, saat ini sekitar 5000 armada taksi online dan sebagian sudah melakukan uji KIR. Sementara itu Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya telah mengundang kurang lebih 5000 armada taksi online, namun baru sekitar 1.521 saja yang baru melaksanakan uji KIR.

“Kita sudah sanggup uji KIR sebanyak 100 armada per hari, tapi kenyataannya per hari hanya 40 armada saja yang datang. Ini kemungkinan kurang informasi dari pengelola aplikasi kepada mitranya,” paparnya.

Baca Juga: