
Gugatan BMW Terhadap BYD Terkait Merek M6 Ditolak Pengadilan


Mobil listrik BYD M6 (Foto: Kabaroto)
KabarOto.com - Gugatan BMW AG terhadap BYD atas penggunaan nama M6 ditolak oleh pengadilan.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 Juni 2025, di mana hakim menyatakan bahwa gugatan dari BMW selaku penggugat tidak dapat diterima.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," tulis keterangan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: BYD Yangwang U9 Kembali ke Nurburging, Berniat Cetak Rekor Baru

Penggunaan Nama BYD M6
Sebelumnya, pada 26 Februari 2025, BMW AG mengajukan tuntuntan terhadap BYD karena penggunaan nama M6. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
BYD sendiri menggunakan nama M6 pada model MPV listrik yang dibanderol Rp 300 jutaan. Sedangkan, BMW menggunakan nama tersebut pada sedan performa tinggi Seri 6 yang lebih dulu dipasarkan.
7 Petitum BMW AG
Sebagai informasi, BMW AG menyiapkan tujuh petitum untuk dikabulkan, diantaranya menegaskan merek M6 sebelumnya sudah terdaftar di PDKI (Pengadilan Data Kekayaan Intelektual) Kemenkumham RI merupakan milik BMW.
Sehingga aktivitas penggunaan merek M6 terkait otomotif dan sebagainya perlu dihentikan. Lalu, BYD Motor Indonesia diharapkan mendapat hukuman dan membayar biaya perkara.
Sebagai catatan, jika BMW memenangkan gugatan ini, besar kemungkinan BYD harus mengganti nama M6 pada MPV listriknya.
Tags:
#Sengketa BYD M6 #BYD M6 #BMW AG