Ingin Tahu Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak? Begini Caranya

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Sabtu, 17 Februari 2024
Ingin Tahu Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak? Begini Caranya

Tilang ETLE

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto - Tilang elektronik (ETLE) saat ini berlaku di sejumlah jalan di Indonesia. Memudahkan petugas, terdapat sejumlah kamera elektronik di beberapa titik yang akan merekam pelanggaran lalu lintas. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengedara wajib membayar sejumlah denda.

Jika pemilik mobil tidak melakukan pembayaran, STNK kendaraan akan diblokir. Apabila pengendara ingin mengetahui kendaraan sudah terkena tilang atau belum, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online, dengan cara berikut :

Baca Juga : Begini Cara Bayar Tilang ETLE, Bisa Sambil Rebahan di Rumah

1. Cek Situs Resmi ETLE

Saat khawatir terkena tilang elektronik, Anda bisa mengecek status tilang tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah.

Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

2. Cek Situs Resmi e-Tilang

Pengendara juga dapat memverifikasi saat terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut caranya:

Buka situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.

Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.

Setelah itu, klik tombol Cari. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul.

3. Cek Situs Kejaksaan

Selain situs yang dikelola kepolisian, Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.

Baca Juga : Polisi Maksimalkan ETLE Saat Musim Libur Natal dan Tahun Baru

4. Cek Melalui Pengadilan Negeri

Pengecekan tilang elektronik di Jakarta juga bisa dilakukan melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat dikunjungi:

http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
sipp.pn-jakartautara.go.id
www.pn-jakartapusat.go.id
www.pn-jakartaselatan.go.id

Tags:

#Tilang ETLE #E-Tilang

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan