POPULAR STORIES

Ini 15 Lokasi Dan Titik Larangan Mudik Di Wilayah Banten

Ini 15 Lokasi dan Titik Larangan Mudik di Wilayah Banten Foto: Kipli

KabarOto.com - Sebanyak 15 lokasi atau titik larangan mudik telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten guna membatasi arus mudik di Banten. Pembatasan dilakukan menyusul instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang mudik lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan pembatasan dilakukan guna mempersempit laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya. Menurut dia, pembatasan dilakukan karena Provinsi Banten menjadi jalur utama bagi pemudik dari berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta.

"Harus diberlakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19," ujar Wahidin dalam keterangan resminya, Jum'at (24/4).

Wahidin menyebut Pelabuhan Merak dan sejumlah perbatasan misalnya, menjadi jalur utama dan ramai oleh pemudik, terutama pemudik ke arah Sumatera. Dia menyatakan akan mengetatkan arus lalu lintas di sejumlah titik itu.

Baca Juga: 58 Titik Penyekat Larangan Mudik Tersebar Di Pulau Jawa

Wahidin menerangkan, tidak ada penutupan ruas jalan atau jalan tol selama larangan mudik berlaku. Ia bilang bahwa pihaknya hanya melakukan penyekatan di 15 titik selama larangan mudik berlaku kepada sejumlah kendaraan, terutama kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Sementara itu, 15 titik pembatasan itu yakni, satu lokasi di Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak. Sedangkan 14 sisanya jalur arteri atau non-tol.

14 titik itu meliputi;

  • Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang)
  • Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang)
  • Kronjo (Kabupaten Tangerang)
  • Tigaraksa (Kabupaten Tangerang)
  • Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang)
  • Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang)
  • Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang)
  • Simpang Pusri (Kota Serang)
  • Gayam (Kabupaten Pandeglang)
  • Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon)
  • Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon)
  • Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang)
  • Cipanas (Kabupaten Lebak)
  • dan Cilograng (Kabupaten Lebak)

"Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB," tuturnya.