POPULAR STORIES

Ini Dia Besaran Tarif Jalan Tol Akses Pelabuhan Darat Cikarang

Ini Dia Besaran Tarif Jalan Tol Akses Pelabuhan Darat Cikarang Gerbang tol Cikarang Utara

KabarOto.com - Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang resmi diberlakukan pada 28 Agustus 2018 pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Sesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek antara lain, pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000.

Baca juga:

Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero), sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.

tarif akses port cikarang

Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga mengungkapkan, "Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang, akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek," pungkasnya.