POPULAR STORIES

Ini Syarat Ojol Bisa Kembali Bawa Penumpang Di Tengah Covid-19

Ini Syarat Ojol Bisa Kembali Bawa Penumpang di Tengah Covid-19

KabarOto.com - Semenjak diberlakukannya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ojek online (ojol) dan ojek pangkalan yang sebelumnya tidak bisa angkut penumpang, kini sudah bisa memulai pekerjaannya kembali. Namun, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) memberikan beberapa reulasi yang harus dilakukan oleh mitra.

Pemkot memberi kewajiban bagi pengemudi ojol mengantongi surat bebas Covid-19 agar bisa kembali mengangkut penumpang seperti sedia kala.

Baca Juga: Waspada Covid-19 Gelombang Kedua, Sejumlah Ruas Di Kota Bandung Ditutup

"Kami minta mitra ini memiliki surat keterangan bebas Covid-19. Surat tersebut tentu dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga kesehatan," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Bukan untuk menyulitkan, namun hal ini merupakan bagian dari kenyamanan dan ketenangan baik untuk mitra dan pelanggan. Sehingga keduanya merasa aman saat melakukan pemesanan.

"Supaya pesan melalui aplikasi terverifikasi, driver ini harus bebas (Covid-19) sehingga konsumen merasa aman. Kami apresiasi, ada cek poin bagi mitra untuk kesehatan dan kendaraanya. Itu sudah memadai sisi protokol kesehatannya," tambah Ema.

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan AKB, Ojol Dan Ojek Pangkalan Bisa Beroperasi Lagi

Masalah perizinan, Pemkot Bandung tidak mematok waktu tertentu. Apabila syarat yang diberikan sudah terpenuhi maka izin akan dikeluarkn, tentunya secara bertahap. Saat ini perlu ada simbiosis mutualisme sehingga keamanan terjaga dan ojol bisa berjalan.

"Harus ada simbiosis mutualisme, ‘win win solution’ kita berikan arahan regulasi ini. Mereka yang paparkan ini ideal, tinggal partisipasi dan kontribusinya dibuktikan di lapangan," tuturnya.