Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik di Sejumlah Ruas Tol


Ilustrasi penyekatan di tol (KO/Edo)
KabarOto.com - Mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) makin meluas, Pemerintah Indonesia pada Jumat (24/04) resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mendukung peraturan tersebut dengan memberlakukan pengendalian transportasi, di sejumlah titik jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!
"Pertama adalah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Dari arah Banten, akan dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung KM 26," tutur Dwimawan dalam keterangannya.
Selanjutnya PT Jasa Marga juga menyiapkan penyekatan di Jalan Tol Solo-Ngawi. Nantinya, kendaraan dari arah Jawa Timur akan dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (KM 579).

Sementara itu, General Manager Representative Office 1 Regional, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT), Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," jelasnya.
Selain dua titik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) tersebut, pria yang akrab disapa Miko itu juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Japek II Elevated di kedua arah.
Lalu, penutupan akses masuk Jalan Tol Japek II Elevated dari Jalan Tol Japek (bawah), dilakukan dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek.
"Penutupan juga dilakukan di Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Japek II Elevated, antara lain GT Cikunir 6 (Arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan)," pungkas Widiyatmiko.
Tags:
#PT Jasa Marga Tbk