POPULAR STORIES

Ini UU Yang Mengatur Kapan Harus Memperlambat Laju Kendaraan

Ini UU yang Mengatur Kapan Harus Memperlambat Laju Kendaraan Kondisi kemacetan (istimewa)

KabarOto.com - Kondisi di jalan memang tak pernah bisa diprediksi. Kita terkadang terpancing emosi ketika menemui pengendara lain yang berada di depan mendadak memperlambat laju kendaraannya.

Jika hal itu terjadi, kita sontak membunyikan klakson. Bahkan, ada pula pengendara yang sampai turun dan memarahi pengemudi yang mendadak memperlambat laju kendaaannya.

Baca Juga:

Sebenarnya, aturan mengenai kapan kita harus memperlambat laju kendraaan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 116. Dalam undang-undang tersebut, pengemudi wajib memperlambat laju kendaraan karena beberapa faktor.

Pertama adalah saat memasuki gerbang tol. Ketentuan batas kecepatan maksimum adalah 60 km/jam. Kemudian, saat akan melewati angkutan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

Ketiga, kita wajib memperlambat laju kendaraan ketika melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan, baik yang ditunggangi mau pun yang digiring, misalnya andong atau gerobak sapi.

Keempat, kita wajib menurunkan kecepatan saat melewati genangan air atau ketika kondisi hujan. Kemudian, saat Memasuki pusat kegiatan masyarakat (yang belum ada Rambu Lalu Lintas).

Kita juga harus menurunkan kecepatan kendaraan saat Mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api dan ketika Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.