Balik Nama Kendaraan Gratis Tapi Ada Biaya yang Tetap Harus Dibayar, Ini Keuntungannya

Pradia Eggi
Pradia Eggi
Kamis, 22 Mei 2025
Balik Nama Kendaraan Gratis Tapi Ada Biaya yang Tetap Harus Dibayar, Ini Keuntungannya

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, sehingga pemilik kendaraan bekas tak lagi dikenakan biaya BBNKB saat melakukan proses balik nama.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Biaya yang Tetap Dibayar Saat Balik Nama

Meskipun BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar sejumlah biaya lainnya saat melakukan proses balik nama seperti PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB.

Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  2. SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  3. Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  4. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga
  5. Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas di Wilayah Serpong? BEZ Auto Center Bisa Jadi Pilihan

Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor

1. Status Kepemilikan Resmi dan Sah

Balik nama akan menjadikan kendaraan secara hukum tercatat atas nama pemilik baru demi menghindari sengketa hukum di kemudian hari, memperjelas status kepemilikan bila terjadi pemeriksaan oleh yang berwajib.

2. Memudahkan Proses Perpanjangan Pajak

Dengan melakukan balik nama, pemilik tak perlu membawa KTP pemilik sebelumnya, hal ini juga untuk mengurangi kesulitan saat membayar PKB tahunan.

3. Memudahkan Saat Klaim Asuransi

Asuransi kendaraan kerap memberikan syarat kesesuaian nama polis dengan nama di STNK dan BPKB. Balik nama membantu menghindari penolakan klaim akibat ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas Anti Rewel di Bawah Rp50 Jutaan

Tags:

#Bea Balik Nama #Balik Nama Kendaraan’ #Kendaraan Bermotor

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan