
Mudah, Berikut Cara Balik Nama Kendaraan Lengkap dengan Biaya dan Syaratnya


Mobil bekas
KabarOto.com - Berlaku mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, dan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Meskipun biaya BBNKB ditiadakan, masyarakat tetap perlu mempersiapkan dana untuk beberapa komponen biaya lain. Proses balik nama kendaraan sendiri umumnya dilakukan di kantor Samsat, dan melibatkan beberapa tahapan penting, berikut ulasannya.
Baca Juga : Anti Ribet, Berikut Panduan Lengkap Perpanjang STNK Lima Tahunan
Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli pemilik baru, beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli, beserta fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli, beserta fotokopinya.
- Kuitansi Jual Beli bermaterai Rp 10.000, lengkap dengan tanda tangan penjual dan pembeli.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan yang akan dilakukan langsung di Samsat.
Penting diingat, jika alamat KTP pemilik baru berbeda kabupaten/kota dengan lokasi pendaftaran kendaraan sebelumnya, proses mutasi (cabut berkas) di Samsat asal kendaraan wajib dilakukan terlebih dahulu.
Berikut adalah panduan lengkap proses balik nama kendaraan:
1. Cabut Berkas (Jika Diperlukan)
- Bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah atau provinsi, langkah pertama adalah cabut berkas di Samsat asal kendaraan
- Kunjungi Samsat tempat STNK asli kendaraan diterbitkan.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mendapatkan hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan semua dokumen persyaratan dan hasil cek fisik di loket yang dituju.
- Selesaikan pembayaran biaya cabut berkas (jika ada) serta tunggakan pajak (jika ada).
- Ambil berkas cabut balik nama pada tanggal yang telah ditentukan oleh petugas.
2. Proses Balik Nama di Samsat Domisili Baru
- Setelah berkas cabut balik nama lengkap (atau jika kendaraan sudah satu domisili):
- Kunjungi Samsat Terdekat: Datanglah ke Samsat sesuai dengan alamat KTP pemilik baru. Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean.
- Cek Fisik Kendaraan: Serahkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik oleh petugas Samsat. Proses ini gratis.
- Legalisir Dokumen: Setelah cek fisik selesai, legalisir semua dokumen persyaratan di loket legalisir Samsat.
- Isi Formulir Balik Nama: Ambil dan isi formulir permohonan balik nama dengan data yang benar dan lengkap.
- Penyerahan Berkas: Serahkan seluruh berkas yang telah lengkap (dokumen asli, fotokopi, kuitansi, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran balik nama.
- Pembayaran: Petugas akan menginformasikan total biaya yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran di loket kasir dan simpan kuitansi pembayaran sebagai bukti.
- Pengambilan STNK Baru: Kembali ke Samsat pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil STNK baru atas nama Anda. Jangan lupa membawa kuitansi pembayaran.
- Pengambilan BPKB Baru: Untuk BPKB baru, Anda biasanya perlu mendatangi kantor Polda setempat. Serahkan berkas ke loket Ditlantas, ikuti prosedur pembayaran PNBP BPKB, dan ambil BPKB pada tanggal yang telah dijanjikan.
Baca Juga : Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun
Rincian Biaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya bervariasi tergantung jenis dan nilai jual kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Motor: Rp 35.000
- Mobil: Rp 143.000
Penerbitan STNK Baru:
- Roda 2/3: Rp 100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) / Plat Nomor Baru:
- Roda 2/3: Rp 60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB Baru:
- Roda 2/3: Rp 225.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Biaya Administrasi/Formulir: Bervariasi, biasanya sekitar Rp 35.000 - Rp 100.000.
Denda (jika ada): Apabila ada tunggakan PKB atau SWDKLLJ sebelumnya.
Secara keseluruhan, proses balik nama ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja. Dengan dihapusnya biaya BBNKB, diharapkan masyarakat akan semakin mudah dalam mengurus legalitas kepemilikan kendaraannya.
Tags:
#Rekomendasi Mobil Bekas #Balik Nama Kendaraan’ #Mobil Bekas