POPULAR STORIES

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Di Jakarta 0 Persen

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta 0 Persen Ilustrasi bursa mobil bekas (Foto: Auto2000)

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan 0% (nol persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan Seterusnya.

Insentif diberikan Pemprov DKI dalam upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Review Mobil Bekas: VW Tiguan 1.4 TSI AT 2014

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan telah ditetapkan pada 29 September 2023.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ilustrasi: showroom mobil bekas (Foto: Auto2000)

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

"Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.

Baca Juga: Indomobil Group Tunjuk Goodcar Untuk Tingkatkan Nilai Jual Mobil Bekasnya

Yang menarik lagi, insentif berlaku hingga akhir tahun 2023. Artinya, sobat KabarOto memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan.

"Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Bapenda DKI Jakarta.