Intip Isi Permenhub 45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Angga Yudha Pratama
Angga Yudha Pratama
Selasa, 24 Oktober 2023
Intip Isi Permenhub 45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Ilustrasi motor kustom (Yard Build x Kustomfest)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Permen ini akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Baca Juga: Modifikasi Mitsubishi Lancer MCRacing Incar Performa 'Zero Lag' Pakai Twin Charger

Permenhub 45/2023 Terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," ujar Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia, Bambang Soesatyo.

Modifikasi sepeda motor

Pria yang akrab disapa Bamsoet juga telah memberikan informasi jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," ucap Bamsoet.

Baca Juga: Modifikasi Honda CRX Milik Gofar Hilman

Selain itu, menurut Bamsoet, kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat.

"Sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," kata Bamsoet.

Tags:

#Kebijakan Kustomisasi Kendaraan #Motor Kustom #Ikatan Motor Indonesia (IMI) #Ikatan Motor Indonesia

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan