POPULAR STORIES

Intip Isi Permenhub 45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Intip Isi Permenhub 45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Ilustrasi motor kustom (Yard Build x Kustomfest)

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Permen ini akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Baca Juga: Modifikasi Mitsubishi Lancer MCRacing Incar Performa 'Zero Lag' Pakai Twin Charger

Permenhub 45/2023 Terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," ujar Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia, Bambang Soesatyo.

Modifikasi sepeda motor

Pria yang akrab disapa Bamsoet juga telah memberikan informasi jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," ucap Bamsoet.

Baca Juga: Modifikasi Honda CRX Milik Gofar Hilman

Selain itu, menurut Bamsoet, kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat.

"Sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," kata Bamsoet.