POPULAR STORIES

Jagorawi Akan Dibuat Jalan Tol Khusus Motor

Jagorawi Akan Dibuat Jalan Tol Khusus Motor Pengendara motor melintasi jalan tol di Bali (Foto: YIMM)

KabarOto.com - Populasi sepeda motor di Jakarta dan sekitarnya saat ini sangat tinggi. Banyak masyarakat yang menggunakan kuda besi sebagai alat untuk menjalankan aktivitasnya. Jalur Bogor ke Jakarta, dinilai saat ini cukup padat, memunculkan wacana untuk membuat jalan tol khusus sepeda motor di Jagorawi.

Gagasan itu dilontarkan langsung oleh Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Menurut dia, saat ini banyak pekerja yang tinggal di kawasan Bogor seperti Cibubur, Cibinong dan sekitarnya bekerja di DKI Jakarta

Baca Juga: Menyetir Di Jalan Tol, Ini Yang Harus Diperhatikan

Sementara, jalan ke Ibu Kota saat ini dinilai cukup berbahaya, karena lalu lintasnya padat. "Ini bukan untuk moge (motor gede), tapi seluruh jenis motor. Moge hanya boleh pada hari Sabtu dan Minggu, para pekerja yang belum bisa membeli mobil," jelas Bamsoet di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini.

Jalan tol khusus sepeda motor di Bali (Foto: YIMM)

Gagasan ini, karena ia melihat anak-anak muda yang baru selesai sekolah, baru mendapatkan pekerjaan, belum bisa membeli rumah apalagi mobil, tinggal di pinggir Jakarta.

"Mereka setiap hari berjuang dari pagi sampai malam. Pertarungan mereka bukan hanya di kantor, tapi juga di jalan. Pertarungan di jalan itu cukup keras, potensi kecelakaan besar," tambah Bamsoet.

Menurut dia, ruas jalan tol yang bisa dibangun jalur sepeda motor itu seperti jalur tol Jagorawi sampai Bogor. Secara desain ruas tersebut masih sangat luas.

Namun, Bamsoet masih enggan untuk mengungkapkan lebih jauh , sampai mana wacana tersebut dibahas ke pemerintah dan DPR. "Di ruas Tol Jagorawi kan sangat luas, sampingnya itu tanah pemerintah dan bisa dibangun jalur tambahan. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena undang-undangnya memungkinkan," katanya.

Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Telah 100 Persen Rampung, Siap Beroperasi

Sebagai informasi, payung hukum untuk sepeda motor bisa masuk jalan tol tertulis dalam PP Nomor 44 Tahun 2009, menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Di mana, motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki ruas khusus roda dua.