KabarOto.com - Perbedaan warna garis pada aspal sering kali terlihat ketika berkendara. Bukan sekedar variasi estetika, perbedaan warna antara marka putih dan kuning memiliki makna yang sangat krusial terkait status, serta kewenangan jalan di Indonesia.
Marka Kuning: Identitas Jalan Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, marka berwarna kuning merupakan identitas khusus untuk Jalan Nasional. Penggunaan warna ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada pengguna jalan, bila sedang melewati jalan di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Bikers, Coba Terapkan Ini Agar Tidak Uring-uringan di Jalan
Jadi, jika berkendara di jalan dengan garis kuning (baik garis utuh maupun putus-putus), dapat dipastikan jalan tersebut adalah jalan utama yang menghubungkan antar-ibu kota provinsi atau jalan strategis nasional lainnya.
Marka Putih: Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Berbeda dengan marka kuning, marka berwarna putih digunakan untuk jalan di luar status nasional, dan mencakup:
- Jalan Provinsi: Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.
- Jalan Kabupaten/Kota: Menghubungkan antar-kecamatan atau pusat kegiatan lokal.
- Jalan Desa: Akses lingkungan di wilayah pedesaan.

Meski demikian, pada beberapa kasus di area perkotaan, Jalan Nasional juga bisa menggunakan marka putih untuk menjaga keseragaman visual, namun secara umum, kuning tetap menjadi ciri utama aset pusat.
Meskipun warnanya berbeda, Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan teknis berkendara tetap merujuk pada bentuk garis, bukan warnanya:
Baca Juga: Jangan Panik Saat Mobil Mogok di Jalan, Ikuti Dua Cara Evakuasi yang Tepat
- Garis Utuh (Tanpa Putus): Pengendara dilarang keras melintasi garis atau mendahului kendaraan lain.
- Garis Putus-putus: Pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau menyalip dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih jeli. Jika menemukan kerusakan jalan pada marka kuning, maka aduan dialamatkan ke pemerintah pusat. Sebaliknya, jika kerusakan terjadi pada marka putih, koordinasi dilakukan melalui pemerintah daerah setempat.