POPULAR STORIES

Jumlah Kendaraan Yang Berniat Mudik Tunjukkan Penurunan

Jumlah Kendaraan yang Berniat Mudik Tunjukkan Penurunan Pemeriksaan di Tol Cikampek (KO/Edo)

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, selama 24 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, terdapat lebih dari 19.000 kendaraan yang diputarbalikan kembali ke Jakarta.

Kendaraan tersebut, terjaring saat hendak mudik ke kampung halaman. "Dari data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, kendaraan yang diputar balikkan selama 24 hari total 19.940 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Peduli Covid-19, Pakar Audio Indonesia Ini Ciptakan Alat Ventilator

Meski begitu, lebih lanjut Sambodo mengatakan, semakin hari jumlah kendaraan pemudik yang ditindak semakin sedikit. Dari data harian, pelanggar yang awalnya mencapai ribuan kendaraan kini hanya ratusan.

Jumlah pemudik alami penurunan

"Total pada hari ke-24 Operasi Ketupat 220 diketahui sebanyak 384 kendaraan pemudik ditindak. Angka total hari ke-24 menurun drastis jika dibanding hari pertama yang mencapai 1.873 kendaraan ditindak," jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain menghalau pemudik, pihaknya juga siap untuk mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatasan masyarakat keluar masuk Jakarta.

"Pasti kita siap mendukung terlaksana Peraturan Gubernur tersebut," kata Sambodo. Meski begitu, Sambodo menyebut pihaknya belum memastikan terkait metode atau cara penerapan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk DKI Jakarta.

Baca Juga: Video Review Cleveland CycleWerks Ace Cafe 400

"Nanti kita akan bahas dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Sambodo. Terkait sanksi apa yang diterapkan jika melanggar pembatasan tersebut, Sambodo menyerahkan hal itu kepada Pemerintah Daerah.
Kendaraan yang terindikasi mudik diminta putar balik

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan Pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta untuk keluar-masuk Jabodetabek.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.