POPULAR STORIES

Kapasitas Kendaraan Dibatasi Bagi Warga Yang Tetap Mudik, Pemotor Dilarang Berboncengan

Kapasitas Kendaraan Dibatasi Bagi Warga yang Tetap Mudik, Pemotor Dilarang Berboncengan Ilustrasi mudik melalui GT Cikampek

KabarOto.com - Di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 beberapa kebijakan diberlakukan oleh pemerintah dan jajarannya. Physical distancing yang dilakukan saat ini sebagai bagian dari karantina mandiri untuk mencegah penyebaran semakin luas.

Mendekati bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri masyarakat masih dibuat bingung dengan kebijakan larangan atau imbauan untuk mudik. Pasalnya, beberapa pihak merasa bahwa kegiatan ini akan membuat Covid-19 meluas. Namun, di sisi lain ada keinginan untuk berkumpul dengan keluarga besar.

Baca Juga: Skenario Pemerintah Bagi Warga Yang Tetap Mudik

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akhirnya memberi sedikit angin segar bagi Sobat KabarOto yang ingin mudik ke kampung halaman. Korlantas Polri menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan yang tetap ingin berangkat mudik di tengah wabah Covid-19.

Sobat KabarOto perlu memerhatikan jenis kendaraan yang digunakan serta kapasitas yang diizinkan oleh Korlantas Polri. Mobil jenis mini bus hanya boleh diisi oleh tiga orang, sementara sedan hanya untuk dua orang. Bagi pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang alias berboncengan.

"Contohnya untuk mobil sedan, hanya diisi oleh dua orang," contoh Inspektur Jenderal Polisi drs. Istiono, M.H Kepala Korlantas Polri.

Aturan pembatasan penumpang di dalam kendaraan dilakukan agar penyebaran tidak meluas, pasalnya Covid-19 mudah menular melalui kontak fisik.

Baca Juga: Pemerintah Beri Libur Pengganti Untuk Warga Yang Tidak Mudik

Korlantas juga mendirikan posko di beberapa lokasi yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19.

"Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest area, jalan arteri, bahkan tempat tujuan juga kami siapkan posko kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: Polri Tetap Rencanakan Operasi Ketupat Amankan Mudik Lebaran 2020

Kakor Lantas juga menyampaikan, jika ada pemudik yang memiliki gejala maka akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat guna menjalani pemeriksaan. Diingatkan kembali, bagi yang mudik akan berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). Sehingga wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di wilayah masing-masing.