POPULAR STORIES

Karoseri Adiputro Rilis Bodi Bus Jetbus 5 Di GIIAS 2023

Karoseri Adiputro Rilis Bodi Bus Jetbus 5 di GIIAS 2023 Perkenalan Jetbus 5 di GIIAS 2023 (Foto: Sigit/Kabaroto)

KabarOto.com - PT Adiputro Wirasejati (Adiputro) meluncurkan bodi bus terbaru Jetbus 5. Di mana, seri terbaru ini menggunakan sasis Scania, Volvo dan Mercy. Peluncuran produk baru ini juga sekaligus menjadi puncak perayaan 50 tahun karoseri Adiputro.

Jetbus 5 mendapatkan upgrade dari segi eksterior dan interior yang diklaim memperhatikan faktor keselamatan dan kenyamanan penumpang. Dengan ukuran bus sesuai regulasi, bus besutan terbaru ini terasa lebih modern dan lapang di bagian kabin. Di Jetbus 5 ini, banyak perubahan dibagian lampu, begitu juga kontur, dan interior.

Baca Juga: Karoseri Adiputro Rilis Big Benz Commander, Sangar Tapi Mewah

Bodi bus Jetbus 5 mendapatkan upgrade di eksterior dan interior

Direktur PT Adiputro Wirasejati David Jethrokusumo mengatakan, “Jetbus 5 yang kami luncurkan ini tidak hanya mengedepankan estetika, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan."

Di ajang GIIAS 2023 ini, Adiputro mengenalkan Jetbus 5 dengan 6 varian yakni MHD Dream Coach Jetbus 5, MHD Single Glass Jetbus 5, SHD Single Glass Jetbus 5, SHD Double Glass Jetbuss 5, Medium Single Glass Jetbus 5, SDD/Double Decker Jetbus 5.

Selain itu, di GIIAS kali ini, Adiputro juga memamerkan tiga varian lainnya, yakni bus feeder, bus 4x4 dan bus listrik. Total produk yang dipamerkan ada sembilan varian.

Baca Juga: Intip Kabin Jetbus 3+ MHD Dream Coach Adiputro

Di GIIAS 2023, ada bus Jetbus 5 yang terbagi menjadi enam varian

Selain memproduksi Jetbus 5, pada usianya yang ke-50 tahun ini, Adiputro juga memperkenalkan Jetbus Roamer Monocoque 4x4 yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan alat transportasi di kawasan pertambangan, khusus untuk mengangkut karyawan dan pekerja tambang.

Bus monokok ini telah melampaui uji rancang bangun dan uji tipe yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sehingga bisa memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi. Dengan mempunyai STNK, maka pemerintah daerah akan mendapatkan pemasukan resmi, karena pemilik kendaraan akan membayar pajak STNK dan kir yang menambah pendapatan daerah.